PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 32
BAB 7 — MASA PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana
berlangsung.
(2) Dalam hal kegiatan pada masa Status Keadaan Darurat
Bencana telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP namun anggaran DSP baru
tersedia setelah masa keadaan darurat bencana selesai
maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
Bagian Kedua Waktu Penyelesaian Pertanggungjawaban
Dana Siap Pakai
