PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 31
BAB 6 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana berakhir,
dan masih terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD
atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan
DSP tersebut ke Kas Negara.
(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB c.q.
Kepala Biro Keuangan tembusan kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan
berikutnya.
(3) Pengembalian sisa DSP untuk penanganan darurat
bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme
pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -35-
Bagian Kesatu
Penggunaan Dana Siap Pakai
