Pasal 30
BAB 6 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN
(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran
untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP
pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau
kementerian/lembaga terkait.
(2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD
atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA.
(3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota
atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD atas nama
pemerintah daerah.
(4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga
harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara
KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari
kementerian/lembaga terkait.
(5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara
langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau
provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi,
berita acara serah terima.
(6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara
langsung kepada unit kerja BNPB dan
kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa
kuitansi dan berita acara serah terima.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -34-
(7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan
ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara pengeluaran BNPB.
(8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam
bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi.
(9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran
penanggulangan bencana.
Bagian Keempat
Pengembalian Dana Siap Pakai
