PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 29
BAB 6 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat menunjuk tim
verifikasi pemberian bantuan DSP.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -33-
(2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi permohonan
bantuan DSP diatur dengan Pedoman.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penyaluran Dana Siap Pakai
