PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 7
BAB 4 — IMPLEMENTASI KODE ETIK
(1) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya wajib: a. mempertahankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. menjaga nama baik, citra, dan kehormatan bangsa dan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang:
a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; dan
b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah.
