Pasal 8
BAB 4 — IMPLEMENTASI KODE ETIK
(1) Anggota BPK selaku Pejabat Negara wajib:
a. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya; b. menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan; c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; d. menghindari terjadinya benturan kepentingan; e. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan; f. bertanggung jawab, konsisten, dan bijak; dan g. menerapkan secara maksimal prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (2) Anggota BPK selaku Pejabat Negara dilarang: a. memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; b. memanfaatkan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; c. memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; d. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku Anggota BPK;
e. mengungkapkan temuan pemeriksaan yang masih dalam proses penyelesaian kepada pihak lain di luar BPK;
f. mempublikasikan hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan;
g. memberikan asistensi dan jasa konsultasi terhadap kegiatan entitas yang menjadi obyek pemeriksaan; dan h. memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada www.djpp.kemenkumham.go.id
saat pemeriksaan, sehingga temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak obyektif.
