Pasal 6
BAB 4 — IMPLEMENTASI KODE ETIK
(1) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya wajib: a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia; b. menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup bermasyarakat; c. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan; dan d. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat. (2) Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang: a. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis; b. memaksakan kehendak pribadi kepada orang lain dan/atau masyarakat; c. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara; dan d. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung.
