PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK
Kode Etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara/Pejabat Negara www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam melaksanakan pemeriksaan dan dalam kehidupan sehari-hari, baik selaku Individu dan Anggota Masyarakat, maupun selaku Warga Negara.
