PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 8
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam mengajukan permohonan, Pemohon wajib menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Bukti identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, Paspor atau Kartu Pelajar dalam hal Pemohon adalah perorangan
- akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohon adalah badan hukum, surat keputusan pengangkatan kepengurusan, atau akta lain yang dianggap sah
- fotokopi surat kuasa, dalam hal Pemohon didampingi kuasa; b. Bukti telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik berupa:
- surat permohonan atau formulir permohonan atau tanda bukti permohonan informasi; dan/atau
- surat pemberitahuan tertulis permohonan informasi
c. Bukti telah mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:
- surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
- surat pengajuan keberatan, dalam hal keberatan tidak direspon oleh atasan PPID dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diajukan. d. Bukti-bukti lain, bila dipandang perlu. (2) Bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b tidak diperlukan dalam hal Pemohon memohon penyelesaian sengketa karena alasan tidak disediakannya informasi tertentu secara berkala yang wajib diumumkan Badan Publik.
