Pasal 7
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat: a. Identitas Pemohon:
nama pribadi dan/atau nama institusi
alamat lengkap
nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya; b. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik; c. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi:
menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk MENETAPKAN biaya yang wajar;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon. (2) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
