PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 9
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pemohon dapat menggabungkan permohonan pengajuan penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap lebih dari 1 (satu) Badan Publik dalam hal permohonan informasi kepada Badan-badan publik tersebut identik dan penyelesaian sengketa tersebut menjadi kewenangan Komisi Informasi pada tingkat dan wilayah yang sama.
