PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan ini permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah diterima oleh Komisi Informasi Pusat tetap ditangani oleh Komisi Informasi Pu sat dan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah diterima oleh Komisi Informasi Provinsi tetap ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi.
