PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 62
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Terhadap putusan Majelis Komisioner dapat ajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 47 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam waktu paling lambat 14 (empat) belas hari sejak putusan diterima dan salah satu atau kedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut. (2) Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum menutup persidangan terakhir.
