Pasal 56
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan dengan mendengar keterangannya yang berkaitan dengan pokok permohonan yang berhubungan dengan Sengketa Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (2) Yang dimaksud dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pemilik informasi pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan h UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Orang perorangan atau badan hukum yang informasi rahasia tentang mereka tengah disengketakan. c. Badan Publik yang melakukan komunikasi dengan Termohon, dalam hal informasi yang disengketakan adalah informasi mengenai memorandum atau surat menyurat antar atau intra Badan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; d. Badan Publik selain Termohon yang juga mengelola informasi yang disengketakan atau yang karena tugas pokok dan fungsinya berkepentingan langsung dengan dibuka atau tidaknya informasi publik yang disengketakan; e. Badan hukum yang memiliki kepentingan langsung atas dibuka atau ditutupnya informasi publik yang disengketakan untuk pelaksanaan tujuan badan hukum tersebut dan selama ini telah menunjukkan kerja-kerja nyata untuk melaksanakan tujuan badan hukum tersebut.
f. kelompok masyarakat/orang perorangan yang memiliki kepentingan langsung atas dibuka atau ditutupnya informasi publik yang disengketakan. (3) Pihak terkait dapat diberikan kesempatan untuk: a. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; b. mengajukan pertanyaan kepada ahli dan/atau saksi; mengajukan ahli dan/atau saksi sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang dinilai belum terwakili dalam keterangan ahli dan/atau saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan; dan/atau c. menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis. (4) Dalam hal Sengketa Informasi Publik menyangkut pihak terkait sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dan b, Majelis Komisioner meminta keterangan pihak terkait tersebut. (5) Dalam hal Majelis Komisioner mengetahui identitas pihak-pihak yang terkait yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d, Majelis Komisioner dapat memanggil pihakpihak terkait tersebut jika dianggap perlu. (6) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa, yang selanjutnya apabila disetujui Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan dan salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
