PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 57
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Apabila dipandang perlu untuk memperoleh bukti atau petunjuk, Ketua atau Anggota Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat dan dapat didampingi Pemohon dan/atau Termohon. (2) Dalam hal pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Majelis Komisioner, Majelis Komisioner dapat mengupayakan bantuan Polisi untuk melakukan pemeriksaan setempat.
