Pasal 55
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, atau dipanggil atas perintah Majelis Komisioner. (2) Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian mengenai hal yang dipersengketakan dan tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan para pihak yang berperkara. (3) Majelis Komisioner dapat menolak ahli yang diajukan kepadanya jika sengketa yang dihadapi bersifat sederhana, ahli dianggap memiliki kepentingan yang bersifat pribadi dengan para pihak yang berperkara atau jika keahliannya diragukan. (4) Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas ahli (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat), keahliannya serta kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. (5) Lafal sumpah atau janji ahli adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahliannya saya”
Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah” Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “Semoga Tuhan menolong saya” Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa” Demi Hyang Buddha Saya bersumpah...” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu” Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing.
