Pasal 54
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, atau dipanggil atas perintah Majelis Komisioner;
(2) Majelis Komisioner dapat menolak saksi yang diajukan kepadanya jika dianggap tidak relevan atau dianggap tidak perlu. (3) Pemeriksaan saksi dimulai dengan menanyakan identitas saksi dan kesediaannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya untuk menerangkan apa yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri. (4) Lafal sumpah atau janji saksi adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya” Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah” Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan “Semoga Tuhan menolong saya”. Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa” Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya. Demi Hyang Buddha Saya bersumpah...” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu” Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing.
