PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 53
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Kewajiban untuk melakukan pembuktian ada pada Termohon; (2) Alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan, adalah: a. surat; b. keterangan saksi di bawah sumpah mengenai fakta yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri; c. keterangan ahli di bawah sumpah sesuai dengan keahliannya; d. keterangan Pemohon, Termohon, serta keterangan pihak yang terkait langsung; e. petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain; dan/atau f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
