Pasal 52
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Setelah keterangan kedua belah pihak diperoleh, Majelis Komisioner menutup sidang pertama untuk kemudian mengadakan musyawarah guna mengambil keputusan dalam hal sengketa yang ditangani adalah:
a. Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan f Peraturan ini yang tidak membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut; atau b. sengketa mengenai informasi yang dikecualikan yang sifatnya sederhana karena UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tentang Standar Layanan Informasi, peraturan internal badan publik, putusan Komisi Informasi, dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah menyatakan secara tegas informasi yang diminta Pemohon tidak termasuk informasi yang dikecualikan. (2) Dalam hal Sengketa Informasi Publik tidak termasuk kategori sebagaimana disebutkan dalam ayat (1), Majelis Komisioner MENETAPKAN jadwal sidang selanjutnya untuk mendengarkan pembuktian dari Termohon dan/atau Pemohon.
