Pasal 51
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Ketua Majelis Komisioner memimpin persidangan. (2) Pada permulaan sidang, Ketua Majelis Komisioner membuka persidangan dengan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan menanyakan identitas para pihak atau kuasanya yang dihadirkan. (3) Setelah memastikan identitas para pihak sesuai dengan berkas permohonan, Ketua Majelis Komisioner meringkas permohonan dan jawaban Termohon serta memberikan kesempatan kepada Pemohon atau Termohon untuk menambahkan penjelasan dalam hal ada informasi penting yang belum disampaikan Ketua Majelis Komisioner. (4) Dalam hal Termohon belum memberikan jawaban tertulis sebelum sidang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Ketua Majelis Komisioner meminta Termohon untuk memberikan jawaban singkat secara lisan atas permohonan Pemohon.
