PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 50
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi merekam secara elektronik seluruh proses persidangan untuk menjadi Berita Acara Persidangan. (2) Para pihak dapat meminta salinan rekaman sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Dalam hal rekaman Berita Acara Persidangan Informasi memuat informasi yang dikecualikan, maka salinan rekaman diberikan dalam bentuk cetak dan informasi yang dikecualikan tersebut dihitamkan atau dikaburkan. (4) Dalam hal para pihak meminta salinan dalam bentuk/format yang membutuhkan biaya, biaya dibebankan kepada Pemohon.
