PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 49
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
Dalam hal Termohon dan kuasanya tidak hadir pada persidangan yang ditetapkan Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon.
