PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 48
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
Dalam hal Pemohon dan kuasanya tidak hadir di persidangan atau tidak dapat dihubungi pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali ke Komisi Informasi kecuali jika Pemohon telah mengajukan proses permohonan informasi ulang.
