PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 47
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Persidangan dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan sub stansi sengketa. (2) Persidangan melalui pertemuan langsung dapat diselenggarakan di: a. salah satu ruangandi kantor Komisi Informasi; atau b. salah satu ruangan di kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa atau tempat yang dianggap netral yang ditentukan oleh Komisi Informasi.
