PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 46
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
Pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan: a. mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan Pemohon; b. mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan Termohon; c. mendengarkan keterangan saksi, jika ada dan/atau diperlukan; d. mendengarkan keterangan ahli, jika ada dan/atau diperlukan; e. mendengarkan keterangan Pihak Terkait, jika ada dan/atau diperlukan; f. memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, jika diperlukan; g. mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak jika ada dan/atau diperlukan
