Pasal 45
BAB 8 — PROSEDUR AJUDIKASI
(1) Dalam hal Sidang ajudikasi dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, Majelis Komisioner melakukan penilaian terhadap hasil uji konsekuensi atas penetapan infomasi yang dikecualikan. (2) Dalam hal penilaian terhadap hasil uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bahwa informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, sidang ajudikasi dapat dilanjutkan untuk melakukan uji kepentingan publik jika dianggap perlu. (3) Uji kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai apakah ada kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka informasi daripada menutupnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (4) Metode penilaian dalam uji kepentingan publik ditetapkan lebih lanjut dengan Pedoman Komisi Informasi Pusat.
Ragian Kedua Tata Cara Persidangan
