PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 39
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
