Pasal 38
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
(1) Dalam hal mediasi menghasilkan kesepakatan, mediator membantu para pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian. (2) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak- tidaknya memuat: a. tempat dan tanggal kesepakatan; b. nomor registrasi; c. identitas lengkap para pihak; d. kedudukan para pihak; e. kesepakatan yang diperoleh; f. sanksi atas pelanggaran kesepakatan mediasi, jika ada; g. nama mediator dan mediator pembantu jika ada; dan h. tanda tangan para pihak dan mediator serta mediator pembantu jika ada. (3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan. (4) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi Informasi. (5) Putusan Mediasi Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat: a. kepala putusan b. tempat dan tanggal putusan; c. Komisi Informasi yang MEMUTUSKAN; d. identitas lengkap dan kedudukan para pihak; e. hasil kesepakatan tertulis; f. perintah untuk melaksanakan kesepakatan yang diperoleh; g. tanda tangan Ketua Komisi Informasi.
(6) Format surat kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran II. (7) Format putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat pada Lampiran III.
