PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 37
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
(1) Mediator mengupayakan kesepakatan agenda dan memimpin proses mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak. (2) Mediator sedapat mungkin mengupayakan penyelesaian sengketa melalui sekali pertemuan. (3) Apabila mediator menilai mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator MENETAPKAN jadwal pelaksanaan mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Ragian Keempat Hasil dan Putusan Mediasi
