Pasal 36
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
(1) Dalam pelaksanaan mediasi mediator terlebih dahulu menanyakan kepada Termohon apakah informasi yang diminta oleh Pemohon termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila klarifikasi dalam proses pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak mendapatkan jawaban. (2) Dalam hal Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon termasuk informasi yang dikecualikan, mediator meminta Termohon untuk membuat surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan dan MENETAPKAN dalam Penetapan Mediator bahwa mediator tidak berwenang untuk menangani sengketa ini serta menyampaikannya kepada Ketua Komisi Informasi agar ditunjuk Ketua dan Anggota Majelis Komisioner untuk melakukan proses ajudikasi. (3) Dalam hal Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon tidak termasuk informasi yang dikecualikan, maka mediasi dilanjutkan.
