PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 35
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
Mediator menyatakan proses mediasi gagal apabila: a. salah satu pihak atau para pihak menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal. b. salah satu pihak atau para pihak menarik diri dari perundingan. c. kesepakatan belum tercapai dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Ragian Ketiga Tata Cara
