PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 40
BAB 7 — PROSEDUR MEDIASI
(1) Dalam hal proses mediasi dinyatakan gagal, mediator menanyakan apakah Pemohon akan menempuh proses ajudikasi. (2) Dalam hal Pemohon akan menempuh proses ajudikasi, mediator memberitahukan hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Komisi Informasi. (3) Ketua Komisi Informasi berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN Majelis Komisioner. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan dalam waktu selambatlamb atnya 3 (tiga) hari kerja sejak proses mediasi dinyatakan gagal.
