Pasal 26
BAB 6 — PENETAPAN MEDIATOR DAN MAJELIS KOMISIONER, SERTA PEMBERITAHUAN PARA PIHAK
(1) Mediator, mediator pembantu dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri dari proses mediasi dan ajudikasi apabila: a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; atau b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya. (2) Para pihak dapat mengajukan permohonan penggantian mediator, mediator pembantu, Majelis Komisioner kepada Ketua Komisi
Informasi dalam hal adanya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal yang dimohonkan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Ketua Komisi Informasi, pergantian ditetapkan oleh komisioner lain yang tertua usianya yang tidak menangani perkara tersebut.
