PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 25
BAB 6 — PENETAPAN MEDIATOR DAN MAJELIS KOMISIONER, SERTA PEMBERITAHUAN PARA PIHAK
Dalam hal Ketua Komisi Informasi berhalangan, pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) dapat dijalankan oleh Wakil Ketua atau anggota Komisi Informasi yang ditunjuk untuk itu.
