Pasal 24
BAB 6 — PENETAPAN MEDIATOR DAN MAJELIS KOMISIONER, SERTA PEMBERITAHUAN PARA PIHAK
(1) Dalam hal Majelis Pemeriksaan Pendahuluan menganggap bahwa permohonan penyelesaian sengketa diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), melalui Rapat Pleno, Ketua Komisi Informasi MENETAPKAN: a. mediator dan mediator pembantu jika dianggap perlu; atau b. Ketua dan Anggota Majelis Komisioner. (2) Mediator, Ketua dan Anggota Majelis Komisioner merupakan komisioner pada Komisi Informasi. (3) Mediator Pembantu merupakan komisioner pada Komisi Informasi atau Mediator selain komisioner Komisi Informasi. (4) Persyaratan dan tata cara untuk menjadi Mediator Pembantu selain komisioner ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat. (5) Jumlah komisioner dalam Majelis Komisioner sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau lebih selama berjumlah gasal.
