PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 23
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal Majelis Pemeriksaan Pendahuluan menyatakan bahwa Komisi Informasi berwenang memeriksa sengketa yang dimohonkan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), permohonan diterima dengan mengeluarkan Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pula mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang akan ditempuh. (3) Pelaksanaan proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
