PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 22
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang menolak permohonan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan dibuat.
