PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 21
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal Majelis Pemeriksaan Pendahuluan menganggap Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), permohonan ditolak dengan mengeluarkan Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pemohon tidak bisa membuktikan telah mengajukan keberatan kepada atasan PPID; b. Batas waktu bagi Atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon belum berakhir; c. Jangka waktu bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terlewati.
