PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 20
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Dalam hal Majelis Pemeriksaan Pendahuluan menganggap bahwa permohonan yang diajukan bukan merupakan kewenangan Komisi Informasi, maka permohonan ditolak dengan mengeluarkan Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. (2) Dalam hal Majelis Pemeriksaan Pendahuluan menganggap bahwa permohonan yang diajukan bukan merupakan kewenangan Komisi Informasi pada tingkat atau wilayah administrasi sebagaimana dimohonkan, permohonan ditolak dengan mengeluarkan Penetapan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus menjelaskan Komisi Informasi mana yang berwenang menangani sengketa yang dimohonkan.
