PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 19
BAB 5 — PEMERIKSAAN PENDAHULUAN
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk menentukan apakah: a. permohonan yang diajukan merupakan kewenangan Komisi Informasi; b. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan; c. permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik akan diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi; d. Termohon telah menuliskan alasan pengecualian sesuai dengan apa yang dimaksud. (2) Dalam melakukan pemeriksaan pendahuluan, Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dapat meminta klarifikasi kepada Pemohon dan/atau Termohon. (3) Pemeriksaan pendahuluan sudah harus selesai dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diregister.
