Pasal 27
BAB 6 — PENETAPAN MEDIATOR DAN MAJELIS KOMISIONER, SERTA PEMBERITAHUAN PARA PIHAK
(1) Mediator MENETAPKAN metode, tempat, agenda, materi pokok serta hari pertama mediasi dengan memperhatikan masukan dari para pihak, dalam hal memungkinkan, dan Ketua Majelis Komisioner MENETAPKAN metode, tempat, agenda, materi pokok serta hari pertama pelaksanaan ajudikasi. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberitahukan kepada para pihak melalui Surat Pemberitahuan yang dikirimkan secara langsung oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi atau melalui surat tercatat. (3) Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi melakukan konfirmasi kepada para pihak melalui telepon, faksimili, atau surat elektronik sebagai sarana pemberitahuan tambahan. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh para pihak atau kuasanya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum pertemuan pertama mediasi atau sidang pertama ajudikasi. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Berita Acara Pemberitahuan.
