PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 16
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Dalam hal Pemohon menarik kembali permohonan, Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon dan/atau Termohon. (2) Jangka waktu proses penyelesaian sengketa dihitung sejak perkara diregister.
