PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 17
BAB 4 — REGISTRASI
Petugas kepaniteraan menyampaikan berkas perkara yang sudah diregister kepada Ketua Komisi Informasi untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
