PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 15
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap atau dianggap lengkap, petugas kepaniteraan mencatat permohonan ke dalam register sengketa. (2) Panitera mengirim bukti registrasi kepada Pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
