Pasal 14
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Panitera menyatakan bahwa permohonan belum lengkap dengan memberikan Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Berkas kepada Pemohon serta memberitahu berkas yang harus dilengkapi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Pemohon wajib melengkapi berkas permohonan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemohon belum melengkapi berkas permohonan berupa bukti identitas sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a, Panitera menerbitkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dan memberitahukannya kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan. (4) Dalam hal Pemohon tidak dapat melengkapi berkas permohonan berupa bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b dan c karena alasan bahwa permohonan informasi atau permohonan keberatan tidak dilayani sebagaimana mestinya, permohonan dianggap lengkap dan tetap diregistrasi.
