PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 13
BAB 4 — REGISTRASI
Petugas kepaniteraan memeriksa kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
