PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 12
BAB 3 — PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan yang diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dapat diterima. (2) Permohonan dapat ditarik oleh Pemohon sebelum kesepakatan mediasi atau putusan ajudikasi. (3) Permohonan yang telah ditarik oleh Pemohon tidak dapat diajukan kembali apabila Pemohon telah mengajukan proses permohonan informasi ulang.
