Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PEMBUKAAN SEGEL
(1) Apabila penyegelan dilakukan karena alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan apabila waktu 2x24 jam telah terlampaui, pihak yang menguasai dan/atau bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen tidak memberitahukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, segel dibuka untuk dilakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal tidak ada pemberitahuan dan/atau tidak diketahui keberadaan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak dimaksud dianggap mengetahui dilakukannya pemeriksaan. (3) Pembukaan tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen dilakukan oleh atasan langsung, pimpinan entitas dan/atau pejabat yang ditunjuk dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (4) Dalam hal atasan langsung, pimpinan entitas dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membuka tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen, maka Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
