PERBAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PEMBUKAAN SEGEL
Pembukaan segel dilakukan oleh Pemeriksa dengan cara melepas kertas segel dilanjutkan dengan membuka kunci dan/atau tanda pengaman dan dilanjutkan dengan membuat Berita Acara Pembukaan Segel dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Pemeriksa, pihak yang menguasai/bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen, dan 2 (dua) orang saksi sesuai Lampiran III. Pasal 6 ...
