Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYEGELAN
(1) Penyegelan dilakukan dengan cara mengunci dan/atau meletakkan tanda pengaman, dilanjutkan dengan menempelkan kertas segel pada tempat penyimpanan uang, barang dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara. (2) Kertas segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh 2 (dua) orang Pemeriksa dan 2 (dua) orang saksi yang berasal dari pihak yang diperiksa sesuai Lampiran I. (3) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat Berita Acara Penyegelan dalam rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh Pemeriksa, pihak yang menguasai/bertanggung jawab atas uang, barang, dan/atau dokumen, dan 2 (dua) orang saksi dari pihak yang diperiksa sesuai Lampiran II. (4) Dalam hal pihak yang diperiksa menolak atau menghambat penyegelan, maka Pemeriksa tetap melakukan penyegelan dengan disaksikan oleh Aparat Pemerintah Setempat dan jika perlu meminta bantuan Kepolisian. (5) Alasan menolak atau menghambat penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam Berita Acara Penyegelan. (6) Dalam hal pihak yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, maka penolakan tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyegelan. (7) Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana tercantum pada ayat (2) dan (3) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
